KAWASAN RAWAN BENCANA ALAM
KABUPATEN BOJONEGORO
(Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun
2011-2031)
Bojonegoro
merupakan salah satu daerah yang menjadi langganan bencana alam. Sebanyak 18
kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai daerah rawan bencana.
Puluhan daerah yang dekat dengan kawasan hutan dan sungai Bengawan Solo itu
rentan terhadap angin puting beliung dan banjir bandang. Kasi Penanggulangan
dan Kesiapsiagaan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten
Bojonegoro, Sukirno, (2015) mengatakan bahwa bencana yang perlu diwaspadai antara lain
puting beliung, longsor dan banjir bandang serta kekeringan pada musim kemarau.
Pada
tahun 2011, Pemerintah Bojonegoro dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun
2011-2031, memetakan kawasan-kawasan yang berpotensi menjadi kawasan bencana alam. Untuk kawasan rawan banjir, terdapat sembilan kecamatan
yang hampir semua kawasan terdapat di sepanjang Sungai Bengawan Solo. Adapun
kawasan yang rawan menjadi langganan banjir antara lain; Kecamatan Padangan,
Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Malo, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Bojonegoro,
Kecamatan Kapas, Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Kanor, Dan Kecamatan Baureno. Banjir
tersebut terjadi apabila air kiriman dari hulu Bengawan Solo melebihi
kapasitas, sehingga menyebabakan daerah hilir Bengawan Solo di sepanjang
wilayah Bojonegoro terkena dampak banjir.
(Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain
rawan banjir, Kawasan Bojonegoro juga merupakan daerah rawan tanah longsor
(BPBD, 2015). Adapun kawasan yang rawan terjadi tanah longsor antara lain;
Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Sekar,
Kecamatan Gondang. Selain lima daerah di bagian selatan Bojonegoro, terdapat
juga dua kawasan yang juga terdapat bencana tanah longsor, yaitu Kecamatan
Malo, Kecamatan Kedewan. Hal tersebut dua daerah tersebut berada di sekitar
pegunungan kapur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tuban, yang hampir
kecamatan tersebut terdiri dari daratan tinggi dan hutan,. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain
dua bencana alam tersebut, di Bojonegoro juga terjadi dua bencana yang
intensitasnya tidak sesering bencana banjir dan tanah longsor dan wilayah
terjadinya bencana tersebut tidak seluas bencana banjir dan tanah longsor,
tetapi akibat yang ditimbulkan bisa meresahkan masyarakat Bojonegoro. Bencana
alam tersebut antara lain angin topan atau angin puting beliung dan kekeringan.
Adapun kawasan yang rawan terjadi angin topan atau puting beeliung antara lain;
Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Ngambon, dan Kecamatan Bubulan. Untuk kawasan
rawan bencana kekeringan, terdapat di Kecamatan Sekar, Kecamatan Gondang dan
Kecamatan Bubulan yang terdapat di daerah perbukitan Bojonegoro bagian selatan
yang terkenal dengan iklim dan suhunya yang panas. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Dari
kawasan-kawasan yang menjadi rawan terjadi bencana alam tersebut, ternyata ada
Kecamatan yang menjadi rawan bencana lebih dari satu bencana alam. Ada
Kecamatan Malo yang menjadi kawasan rawan bencana banjir dan ran tanah longsor.
Ada juga Kecamatan Sumberrejo yang menjadi kawasan rawan banjir dan rawan angin
topan/puting beliung. Selain itu ada Kecamatan Ngambon yang menjadi kawasan
rawan tanah longsor dan rawan angin topan/puting beliung. Adapun Kecamatan
Sekar dan Kecamatan Gondang yang menjadi kawasan rawan tanah longsor dan rawan
kekeringan. Adapun Kecamatan Bubulan yang menjadi kawasan rawan angin
topan/puting beliung dan rawan kekeringan.
Untuk
mengurangi dampak bencana alam banjir, tanah longsor, angin topan/puting
beliung serta kekeringan, Pemerintah Bojonegoro membuat arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah berupa ketentuan-ketentuan umum peraturan zonasi
kawasan rawan bencana. Adapun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan
bencana banjir antara lain; (a) penetapan batas daratan banjir; (b)
memperbolehkan pemanfaatan daratan banjir bagi ruang terbuka hijau dan
pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan (c) melarang kegiatan
pemukiman baru dan fasilitas umum penitng lainnya. Adapun ketentuan umum peraturan
zonasi kawasan rawan bencana tanah longsor, antara lain; (a) memperbolehkan
bagi kegiatan hutan produksi; dan (b) melarang pendirian bangunan kecuali untuk
kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. Adapun peraturan
zonasi kawasan rawan angin topan, puting beliung, dan kekeringan, disusun
dengan ketentuan; (a) memperboleehkan bagi kegiatan hutan produksi; (b)
memperbolehkan bagi kegiatan pertanian lahan kering; dan (c) melarang pendirian
bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan
umum. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun
2011, halaman 50)
Sumber :
Peraturan
Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031
Tidak ada komentar:
Posting Komentar