Selasa, 12 April 2016

KAWASAN RAWAN BENCANA ALAM KABUPATEN BOJONEGORO
(Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031)

Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang menjadi langganan bencana alam. Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai daerah rawan bencana. Puluhan daerah yang dekat dengan kawasan hutan dan sungai Bengawan Solo itu rentan terhadap angin puting beliung dan banjir bandang. Kasi Penanggulangan dan Kesiapsiagaan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Sukirno, (2015) mengatakan bahwa bencana yang perlu diwaspadai antara lain puting beliung, longsor dan banjir bandang serta kekeringan pada musim kemarau.
Pada tahun 2011, Pemerintah Bojonegoro dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, memetakan kawasan-kawasan yang berpotensi menjadi kawasan bencana alam. Untuk kawasan rawan banjir, terdapat sembilan kecamatan yang hampir semua kawasan terdapat di sepanjang Sungai Bengawan Solo. Adapun kawasan yang rawan menjadi langganan banjir antara lain; Kecamatan Padangan, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Malo, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Kanor, Dan Kecamatan Baureno. Banjir tersebut terjadi apabila air kiriman dari hulu Bengawan Solo melebihi kapasitas, sehingga menyebabakan daerah hilir Bengawan Solo di sepanjang wilayah Bojonegoro terkena dampak banjir. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain rawan banjir, Kawasan Bojonegoro juga merupakan daerah rawan tanah longsor (BPBD, 2015). Adapun kawasan yang rawan terjadi tanah longsor antara lain; Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Sekar, Kecamatan Gondang. Selain lima daerah di bagian selatan Bojonegoro, terdapat juga dua kawasan yang juga terdapat bencana tanah longsor, yaitu Kecamatan Malo, Kecamatan Kedewan. Hal tersebut dua daerah tersebut berada di sekitar pegunungan kapur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tuban, yang hampir kecamatan tersebut terdiri dari daratan tinggi dan hutan,. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain dua bencana alam tersebut, di Bojonegoro juga terjadi dua bencana yang intensitasnya tidak sesering bencana banjir dan tanah longsor dan wilayah terjadinya bencana tersebut tidak seluas bencana banjir dan tanah longsor, tetapi akibat yang ditimbulkan bisa meresahkan masyarakat Bojonegoro. Bencana alam tersebut antara lain angin topan atau angin puting beliung dan kekeringan. Adapun kawasan yang rawan terjadi angin topan atau puting beeliung antara lain; Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Ngambon, dan Kecamatan Bubulan. Untuk kawasan rawan bencana kekeringan, terdapat di Kecamatan Sekar, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Bubulan yang terdapat di daerah perbukitan Bojonegoro bagian selatan yang terkenal dengan iklim dan suhunya yang panas. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Dari kawasan-kawasan yang menjadi rawan terjadi bencana alam tersebut, ternyata ada Kecamatan yang menjadi rawan bencana lebih dari satu bencana alam. Ada Kecamatan Malo yang menjadi kawasan rawan bencana banjir dan ran tanah longsor. Ada juga Kecamatan Sumberrejo yang menjadi kawasan rawan banjir dan rawan angin topan/puting beliung. Selain itu ada Kecamatan Ngambon yang menjadi kawasan rawan tanah longsor dan rawan angin topan/puting beliung. Adapun Kecamatan Sekar dan Kecamatan Gondang yang menjadi kawasan rawan tanah longsor dan rawan kekeringan. Adapun Kecamatan Bubulan yang menjadi kawasan rawan angin topan/puting beliung dan rawan kekeringan.
Untuk mengurangi dampak bencana alam banjir, tanah longsor, angin topan/puting beliung serta kekeringan, Pemerintah Bojonegoro membuat arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah berupa ketentuan-ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana. Adapun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana banjir antara lain; (a) penetapan batas daratan banjir; (b) memperbolehkan pemanfaatan daratan banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan (c) melarang kegiatan pemukiman baru dan fasilitas umum penitng lainnya. Adapun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana tanah longsor, antara lain; (a) memperbolehkan bagi kegiatan hutan produksi; dan (b) melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. Adapun peraturan zonasi kawasan rawan angin topan, puting beliung, dan kekeringan, disusun dengan ketentuan; (a) memperboleehkan bagi kegiatan hutan produksi; (b) memperbolehkan bagi kegiatan pertanian lahan kering; dan (c) melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 50)


Sumber :

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar