Rabu, 26 Agustus 2015

Pengertian Wilayah, Daerah, Kawasan, Kota

Jika Anda membaca tentang artikel atau jurnal tata ruang, pasti Anda akan menemukan kata-kata “wilayah”, “daerah”, “kota”, dan “perkotaan”.  Kadang dalam penggunaannya, kita sulit untuk membedakan kata-kata tersebut. Karena dari segi pengertian sekilas, hampir memiliki persamaan, sehingga apabila tidak mengerti pengertian tiap secara detail, maka kita akan kesulitan mengetahui perbedaan antara kata-kaa tersebut. Untuk itu, mari kita bahas perbedaan antara kata-kata tersebut supaya kita bisa tahu apa perbedaan antara kata-kata tersebut.

Wilayah
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Nia K. Pontoh (2008), wilayah secara umum merupakan suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis. Bintarto dan Hadisumarno (1982) menyatakan bahwa secara umum wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya
Menurut Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, adapun contoh-contoh penggunaan wilayah yakni, Wilayah Indonesia Timur (berdasarkan geografis), Wilayah Pesisir (berdasarkan geografis fungsional), Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota (berdasarkan administrasi), Wilayah Perkotaan (berdasarkan fungsional).

Daerah
Secara umum, definisi Daerah menurut Nia K. Pontoh dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Perkotaan (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Definisi lain dari daerah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi. Contohnya adalah daerah-daerah otonom seperrti yang dimaksud oleh Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kawasan
Seperti yang sudah dijelaskan sekilas pada sub-teori wilayah, Kawasan merupakan wilayah dalam batasan fungsional tertentu. Menurut Undang-undang No. 26 pada tahun 2007 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Contoh kawasan antara lain: Kawasan Lindung-Kawwasan Budidaya dalam suatu wilayah provinsi. Kawasan Perkotaan-Kawasan Pedesaan dalam suatu wilayah kabupaten; Kawasan Perumahan, Kawasan Pusat Kota, dan Kawasan Industri dalam suatu kota.

Perbedaan “Wilayah” dengan “Kawasan”
   Sering orang salah persepsi antara penggunaan kata wilayah dengan kata kawasan. Menurut Nia (2008), kawasan merupakan wilayah yang batasannya bersifat fungsional sering dipergunakan terminologi lain yang lebih spesifik. Jadi wilayah yang dibatasi oleh batasan fungsional dan kegunaan, dinamakan kawasan. Contoh penggunaannya, Kawasan Perdagangan, yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan perdagangan. Kawasan Hutan Lindung yaitu wilayah yang berfungsi untuk hutan yang dilindungi. Kawasan Industri yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan industri.

Kota
Pengertian Kota yang lebih sering digunakan di Indonesia adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya. Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. (Wikipedia)
Dengan ungkapan yang berbeda, definisi kota yang lain adalah pemukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umunya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualis (Ditjen Cipta Karya, 1997).
Selain pengertian kota, dikenal pula perkotaan (urban) yang pengertiannya lebih luas menunjukkan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Dalam hal ini perkotaan atau kawasan perkotaan adalah pemukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh diluar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran sekitarnya/kawasan sub-urban. Undang-undang No. 24 tahun 1992 mendefinisikan kawaan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribuusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Sebagai lawan dari kawasan perkotaan, adalah kawasan pedesaan (rural), yakni kawasan pedesaan adalah kawasann yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Mengacu pengertian diatas, Kawasan perkotaan boleh jadi merupakan aglomerasi kota (otonom) dengan kota-kota fungsional di wilayah ssekitanya yangmemiliki sifat kekotaan, dapat melebihi batas wilayah administrasi dari kota yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah kawasan perkotaaan metropolitan gerbangkertasusila yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, yang memiliki cirri/karakteristik perkotaan yang sebenarnya termasuk dalam batas administrasi Kota Surabaya.
Dengan uraian tentang berbagai pengertian yang berkaitan dengan kota, maka dapat dibedakan antara pengertian kota fungsional dan kota sebagai daerah otonom. Pengertian kota yang pertama lebih mengacu pada pengertian fungsional yang terkait dengan pemenuhan ciri-ciri perkotaan secara fisik, sosial-demografis, dan ekonomi, sehingga sering dipergunakan atau dipertukarkan dengan istilah yang lebih luas pengertiannya, yakni kawasan perkotaan. Pengertian yang kedua, lebih terkait dengan salah satu bentuk daerah otonom yang ada dalam sistem pemerintahan daerah di negara kota, yakni Daerah Kota (selain Daerah Kabupaten), yang dahulu disebut Kotamadya Daerah Tingkat II.
Untuk lebih  jelas perbedaan antara kata-kata Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota, bisa dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.



Tabel 1. Perbedaan Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota berdasarkan Pengertian dan Contoh
ASPEK
Wilayah
Daerah
Kawasan
Kota
Pengertian
Suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis
wilayah teritorial dengan batasan-batasan berdasarkan administrasi menurut perundang-undangan.
wilayah dalam batasan fungsional tertentu.
Wilayah dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya
Contoh
· Wilayah Indonesia Timur
· Wilayah pesisir

· Daerah Provinsi
· Daerah kabupaten/Kota
· Kawasan Lindung
· Kawasan Perdagangan
· Kota Surabaya

Sumber : Hasil Tinjauan Pustaka 2015





REFERENSI
Ø Buku ;
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pontoh, Nia. K, dan Iwan Kustiwan. 2008. Pengantar Perencanaan Perkotaan. Bandung. ITB Press.

Ø Website ;
https://id.wikipedia.org. 2015 (pukul 15.32 WIB) . Pengertian Kota. ___; Wikipedia

Ø Perundang-undangan ;
Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Daerah Otonom
Dirjen Cipta Karya Departemen PU dan IAP, 1997 , Kamus Tata Ruang, IAP: Jakarta


7 komentar: