Rabu, 26 Agustus 2015

Pengertian Wilayah, Daerah, Kawasan, Kota

Jika Anda membaca tentang artikel atau jurnal tata ruang, pasti Anda akan menemukan kata-kata “wilayah”, “daerah”, “kota”, dan “perkotaan”.  Kadang dalam penggunaannya, kita sulit untuk membedakan kata-kata tersebut. Karena dari segi pengertian sekilas, hampir memiliki persamaan, sehingga apabila tidak mengerti pengertian tiap secara detail, maka kita akan kesulitan mengetahui perbedaan antara kata-kaa tersebut. Untuk itu, mari kita bahas perbedaan antara kata-kata tersebut supaya kita bisa tahu apa perbedaan antara kata-kata tersebut.

Wilayah
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Nia K. Pontoh (2008), wilayah secara umum merupakan suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis. Bintarto dan Hadisumarno (1982) menyatakan bahwa secara umum wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya
Menurut Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, adapun contoh-contoh penggunaan wilayah yakni, Wilayah Indonesia Timur (berdasarkan geografis), Wilayah Pesisir (berdasarkan geografis fungsional), Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota (berdasarkan administrasi), Wilayah Perkotaan (berdasarkan fungsional).

Daerah
Secara umum, definisi Daerah menurut Nia K. Pontoh dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Perkotaan (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Definisi lain dari daerah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi. Contohnya adalah daerah-daerah otonom seperrti yang dimaksud oleh Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kawasan
Seperti yang sudah dijelaskan sekilas pada sub-teori wilayah, Kawasan merupakan wilayah dalam batasan fungsional tertentu. Menurut Undang-undang No. 26 pada tahun 2007 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Contoh kawasan antara lain: Kawasan Lindung-Kawwasan Budidaya dalam suatu wilayah provinsi. Kawasan Perkotaan-Kawasan Pedesaan dalam suatu wilayah kabupaten; Kawasan Perumahan, Kawasan Pusat Kota, dan Kawasan Industri dalam suatu kota.

Perbedaan “Wilayah” dengan “Kawasan”
   Sering orang salah persepsi antara penggunaan kata wilayah dengan kata kawasan. Menurut Nia (2008), kawasan merupakan wilayah yang batasannya bersifat fungsional sering dipergunakan terminologi lain yang lebih spesifik. Jadi wilayah yang dibatasi oleh batasan fungsional dan kegunaan, dinamakan kawasan. Contoh penggunaannya, Kawasan Perdagangan, yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan perdagangan. Kawasan Hutan Lindung yaitu wilayah yang berfungsi untuk hutan yang dilindungi. Kawasan Industri yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan industri.

Kota
Pengertian Kota yang lebih sering digunakan di Indonesia adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya. Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. (Wikipedia)
Dengan ungkapan yang berbeda, definisi kota yang lain adalah pemukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umunya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualis (Ditjen Cipta Karya, 1997).
Selain pengertian kota, dikenal pula perkotaan (urban) yang pengertiannya lebih luas menunjukkan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Dalam hal ini perkotaan atau kawasan perkotaan adalah pemukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh diluar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran sekitarnya/kawasan sub-urban. Undang-undang No. 24 tahun 1992 mendefinisikan kawaan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribuusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Sebagai lawan dari kawasan perkotaan, adalah kawasan pedesaan (rural), yakni kawasan pedesaan adalah kawasann yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Mengacu pengertian diatas, Kawasan perkotaan boleh jadi merupakan aglomerasi kota (otonom) dengan kota-kota fungsional di wilayah ssekitanya yangmemiliki sifat kekotaan, dapat melebihi batas wilayah administrasi dari kota yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah kawasan perkotaaan metropolitan gerbangkertasusila yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, yang memiliki cirri/karakteristik perkotaan yang sebenarnya termasuk dalam batas administrasi Kota Surabaya.
Dengan uraian tentang berbagai pengertian yang berkaitan dengan kota, maka dapat dibedakan antara pengertian kota fungsional dan kota sebagai daerah otonom. Pengertian kota yang pertama lebih mengacu pada pengertian fungsional yang terkait dengan pemenuhan ciri-ciri perkotaan secara fisik, sosial-demografis, dan ekonomi, sehingga sering dipergunakan atau dipertukarkan dengan istilah yang lebih luas pengertiannya, yakni kawasan perkotaan. Pengertian yang kedua, lebih terkait dengan salah satu bentuk daerah otonom yang ada dalam sistem pemerintahan daerah di negara kota, yakni Daerah Kota (selain Daerah Kabupaten), yang dahulu disebut Kotamadya Daerah Tingkat II.
Untuk lebih  jelas perbedaan antara kata-kata Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota, bisa dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.



Tabel 1. Perbedaan Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota berdasarkan Pengertian dan Contoh
ASPEK
Wilayah
Daerah
Kawasan
Kota
Pengertian
Suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis
wilayah teritorial dengan batasan-batasan berdasarkan administrasi menurut perundang-undangan.
wilayah dalam batasan fungsional tertentu.
Wilayah dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya
Contoh
· Wilayah Indonesia Timur
· Wilayah pesisir

· Daerah Provinsi
· Daerah kabupaten/Kota
· Kawasan Lindung
· Kawasan Perdagangan
· Kota Surabaya

Sumber : Hasil Tinjauan Pustaka 2015





REFERENSI
Ø Buku ;
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pontoh, Nia. K, dan Iwan Kustiwan. 2008. Pengantar Perencanaan Perkotaan. Bandung. ITB Press.

Ø Website ;
https://id.wikipedia.org. 2015 (pukul 15.32 WIB) . Pengertian Kota. ___; Wikipedia

Ø Perundang-undangan ;
Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Daerah Otonom
Dirjen Cipta Karya Departemen PU dan IAP, 1997 , Kamus Tata Ruang, IAP: Jakarta


Seluk Beluk tentang "Apa itu Wilayah?"

Pasti pernah mendengar istilah wilayah kan? banyak dari kita yang masih bingung apa itu wilayah. karena banyak kata-kata beda yang memiliki makna serupa. Jika tidak tahu pengertiannya, bisa salah mengartikannnya.
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Pada masa lampau, seringkali sebuah wilayah dikelilingi oleh batas-batas kondisi fisik alam, misalnya sungai, gunung, atau laut. Sedangkan setelah masa kolonialisme, batas-batas tersebut dibuat oleh negara yang menduduki daerah tersebut, dan berikutnya dengan adanya negara bangsa, istilah yang lebih umum digunakan adalah batas nasional. (Wikipedia)
Banyak ahli memberikan batasan mengenai wilayah, akan tetapi definisi tersebut memiliki beragam perbedaan, tergantung sudut pandang bidang studi ahli tersebut. Salah satu batasan wilayah dikemukakan oleh E.G.R. Taylor pada tahun 1950 sebagai berikut: ‘A region may be defined as a unit area of the earth’s surface distinguishable from a more area by the exhibition of some unifying characteristic or property’. Wilayah dapat didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar kenampakan karakteristik atau properti yang menyatu. (http://aguseka1991.blogspot.com/)
Menurut Nia (2008), Wilayah secara umu merupakan sautu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis. Menurut Undang-unddang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek admisitratif dan/atau aspek fungsional.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, adapun cntoh-contoh penggunaan wilayah yakni, Wilayah Indonesia Timur (berdasarkan geografis), Wilayah Pesisir (berdasarkan geografis fungsional), Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota (berdasarkan administrasi), Wilayah Perkotaan (berdasarkan fungsional).
Secara konseptual, wilayah dibagi menjadi 4 jenis, yaitu; (1) wilayah homogen, (2) wilayah nodal; (3) wilayah administratif; dan (4) wilayah perencanaan. (Nia, 2008)
ü Wilayah Homogen adalah wilayah yang dipandang dari satu aspek/kriteria homogenitas itu misalnya dalam hal ekonomi (seperti wilayah dengan struktur produksi dan konsumsi yang homogen, tingkat pendapatan rendah/miskin, dll), geografi (seperti wilayah yang mempunyai topografi atau iklim yang sama), agam, suku dan sebagainya. Wilayah homogen dibatasi berdasarkan keseragamannya secara internal. Contoh wilayah homogen adalah Pantai Utara Jawa. Implikasi pada wilayah homogen adalah bila ada suatu perubahan yangg terjadi pada bagian wilayah akan mempengaruhi seluruh bagian wilayah tersebut dengan proses yang sama. Apa yang berlaku di suatu bagian akan berlaku pula pada bagian wilayah lainnya.
ü Wilayah Nodal adalah wilayh yang secara fungsional mempunyai ketergantungan antara pusat (inti) dan wilayah belakangnya (hinterland). Tingkat ketergantungan ini dapat dilihatt dari arus penduduk faktor produksi, barang dan jasa, ataupun komunikasi dan transportasi. Sukirno (1985) menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling ideal untuk digunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah, mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang dikuasai oleh satu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Batas wilayah nodal ditentukan oleh sejauh mana pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi bila digantikan oleh pengaruh dari suatu pusat kegiatan ekonomi bila digantikan oleh pengaruh dari pusat kegiatan ekonomi lainnya.
Hoover (1977) mengatakan bahwa struktur dari wilayah nodal dapat digambarkan sebagai  suatu sel hidup atau atom dengan adanya inti dan plasma (periferi) yang saling melengkapi. Pada struktur integrasi fungsional cenderung menjadi dasar hubungan ketergantungan atau dasar kepentingan masyarakat di dalam wilayah itu dibandingkan dengann homogenitas. Dalam hubungan saling keetrgantungan itu dengan perantaraan pembelian dan penjualan barang dan jasa secara lokal, aktivitas-aktivitas regional akan mempengaruhi pembangunan yang satu dengan regional yang lain. Contoh wilayah nodal adalah DKI Jakarta dan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Jakarta merupakan inti dan Bodetabek sebagai wilayah hinterlandnya.
ü Wilayah Administratif adalah wilayah yang battas-batasnya ditentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti: provinsi, kabupaten, kecamata, desa/kelurahan. Khuusu untuk wilayah administratif provinsi dan kabupaten/kota, dalam peraturan perundang-undangan di negara kita disebut sebagai Daerah Otonom. Dalam praktiknya, bila membahas mengenai pembangunn wilayah/daerah, maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang paling banyak digunakan. Penggunaan pengertian wilayah administratif disebabkan dua faktor, yakni: (a) daam melaksanakan kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah, diperlukan tindakan-tindakan dari berbagai badan pemerintah. Dengan demikin, lebih praktis bila pembangunan wilayah didasarkan pada satuan wilayah administrasi yang telah ada; dan (b) wilayah yang batasnya ditentukan berdasarkan satuan aministrasi pemerintahan lebih mudah dianalisis, karena sejak lama pengumpulan data di berbagai bagian wilayah didasarkan pada satuan wilayah administrasi tersebut.
Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut seringkali tidak hanya dalam satu satuan wilayah administrasi, sebagai contoh pengelolaan pesisir, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan lingkungan dan sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun berdasarkan batas ekologis dan seringkali bersifat lintas wilayah admiinistrasi (provinsi, kabupaten/kota) sehingga penanganannya memerlukan kerjasama dari satuan wilayah administrasi yang terkait.
ü Wilayah Perencanaan adalah wilayah yang batasannya didasarkan secara fungsional dalam kaitannya dengan maskud perencanaan. Wilayah ini memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi (Boudeville dalam Galsson, 1978). Wilayah perencanaan dapat dilihat sebgai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan-perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan keesempatan kerja, namun cukup kecil untuk memungkinkan persoaln-persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai suatu kesatuan. Klassen (dalam Glasson, 1978) menyatakan jika wilayah perencanaan harus mempunyai ciri-ciri: (a) cukup besar untuk mengammbil keputusan-keputusan investasi yang berskala ekonomi; (b) mampu mengubah industrinya sendiri dengan tenaga kerja yang ada; (c) mempunyai struktur konomi yang homogen; (d) mempunyai sekurang-kurangnya satu titik perencanaan pembangunan; (f) masyarakat dalam wilayah itu mempunyai kesadaran bersama terhadap persoalan-persoalannya.
Wilayah perencanaan bukan hanya dari aspek fisik dan ekonomi, namun ada juga dari aspk ekologis. Misalnya dalam kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Pengelolaan daerah aliran sungai harus direncanakan dan dikelola mulai dari hulu sampai hilirnya secara terpadu, karena perlakuan di hulu akan berakibat di bagian hilirnya. Contoh wilayah perencanaan dari aspek ekologis adalah DAS Brantas, DAS Bengawan Solo, dan lain sebagainya.



REFERENSI
Ø Buku ;
Pontoh, Nia. K, dan Iwan Kustiwan. 2008. Pengantar Perencanaan Perkotaan. Bandung. ITB Press.
Sukirno, Sadono., 1985. Ekonomi Pembangunan. LPEF-UI Bima Grafika, Jakarta.
Hoover, E.M. 1977. Pengantar Ekonomi Regional (Terjemahan A. Chandra). Lembaga Penerbit FE UI :Jakarta
Glasson. John, 1978, Introduction to Regional Planning, Concept, Theory and Practice, Hutchinson, London

Ø Website ;
https://id.wikipedia.org. 2015 (pukul 15.32 WIB) . Pengertian Wilayah. ___; Wikipedia
http://aguseka1991.blogspot.com/2012/12/konsepsi-wilayah-dan-pewilayahan.html