Jika Anda membaca tentang
artikel atau jurnal tata ruang, pasti Anda akan menemukan kata-kata “wilayah”,
“daerah”, “kota”, dan “perkotaan”. Kadang
dalam penggunaannya, kita sulit untuk membedakan kata-kata tersebut. Karena dari
segi pengertian sekilas, hampir memiliki persamaan, sehingga apabila tidak
mengerti pengertian tiap secara detail, maka kita akan kesulitan mengetahui
perbedaan antara kata-kaa tersebut. Untuk itu, mari kita bahas perbedaan antara
kata-kata tersebut supaya kita bisa tahu apa perbedaan antara kata-kata
tersebut.
Wilayah
Jika merujuk Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), Wilayah
adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah
(provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Nia K. Pontoh (2008), wilayah secara
umum merupakan suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan
atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis. Bintarto dan
Hadisumarno (1982) menyatakan bahwa secara umum wilayah dapat diartikan sebagai
permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah
disekitarnya
Menurut Undang-undang No.
26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Dengan mengacu pada
pengertian diatas, adapun contoh-contoh penggunaan wilayah yakni, Wilayah
Indonesia Timur (berdasarkan geografis), Wilayah Pesisir (berdasarkan geografis
fungsional), Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota (berdasarkan administrasi),
Wilayah Perkotaan (berdasarkan fungsional).
Daerah
Secara umum, definisi Daerah menurut Nia K. Pontoh dalam
bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Perkotaan (2008), adalah suatu
wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan
pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan tertentu. Definisi lain dari daerah adalah ruang yang
merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya dengan batas
dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi. Contohnya adalah
daerah-daerah otonom seperrti yang dimaksud oleh Undang-undang No. 22 tahun
1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di
Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Menurut UU No. 32 tahun
2004, daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI)
Kawasan
Seperti yang sudah
dijelaskan sekilas pada sub-teori wilayah, Kawasan
merupakan wilayah dalam batasan fungsional tertentu. Menurut Undang-undang No.
26 pada tahun 2007 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama
lindung atau budidaya. Contoh kawasan antara lain: Kawasan Lindung-Kawwasan
Budidaya dalam suatu wilayah provinsi. Kawasan Perkotaan-Kawasan Pedesaan dalam
suatu wilayah kabupaten; Kawasan Perumahan, Kawasan Pusat Kota, dan Kawasan
Industri dalam suatu kota.
Perbedaan
“Wilayah” dengan “Kawasan”
Sering orang salah persepsi antara penggunaan kata wilayah dengan
kata kawasan. Menurut Nia (2008), kawasan merupakan wilayah yang batasannya
bersifat fungsional sering dipergunakan terminologi lain yang lebih spesifik.
Jadi wilayah yang dibatasi oleh batasan fungsional dan kegunaan, dinamakan
kawasan. Contoh penggunaannya, Kawasan Perdagangan, yaitu wilayah yang
berfungsi untuk kegiatan perdagangan. Kawasan Hutan Lindung yaitu wilayah yang
berfungsi untuk hutan yang dilindungi. Kawasan Industri yaitu wilayah yang berfungsi
untuk kegiatan industri.
Kota
Pengertian Kota yang lebih sering digunakan di
Indonesia adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah
sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan
kegiatan atau aktivitas penduduknya. Kota merupakan kawasan pemukiman yang
secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata
ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya
secara mandiri. (Wikipedia)
Dengan ungkapan yang
berbeda, definisi kota yang lain adalah pemukiman yang berpenduduk relatif
besar, luas areal terbatas, pada umunya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk
relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat
tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional,
ekonomis, dan individualis (Ditjen Cipta Karya, 1997).
Selain pengertian kota,
dikenal pula perkotaan (urban) yang pengertiannya lebih luas
menunjukkan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Dalam hal ini perkotaan atau
kawasan perkotaan adalah pemukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh
diluar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran sekitarnya/kawasan
sub-urban. Undang-undang No. 24 tahun
1992 mendefinisikan kawaan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan
utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman
perkotaan, pemusatan dan distribuusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan
sosial, dan kegiatan ekonomi.
Sebagai lawan dari
kawasan perkotaan, adalah kawasan pedesaan (rural), yakni kawasan pedesaan
adalah kawasann yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman
pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Mengacu pengertian diatas,
Kawasan perkotaan boleh jadi merupakan aglomerasi kota (otonom) dengan
kota-kota fungsional di wilayah ssekitanya yangmemiliki sifat kekotaan, dapat
melebihi batas wilayah administrasi dari kota yang bersangkutan. Sebagai contoh
adalah kawasan perkotaaan metropolitan gerbangkertasusila yang mencakup Kota
Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, yang
memiliki cirri/karakteristik perkotaan yang sebenarnya termasuk dalam batas
administrasi Kota Surabaya.
Dengan uraian tentang
berbagai pengertian yang berkaitan dengan kota, maka dapat dibedakan antara
pengertian kota fungsional dan kota sebagai daerah otonom. Pengertian kota yang
pertama lebih mengacu pada pengertian fungsional yang terkait dengan pemenuhan
ciri-ciri perkotaan secara fisik, sosial-demografis, dan ekonomi, sehingga
sering dipergunakan atau dipertukarkan dengan istilah yang lebih luas
pengertiannya, yakni kawasan perkotaan. Pengertian yang kedua, lebih terkait
dengan salah satu bentuk daerah otonom yang ada dalam sistem pemerintahan
daerah di negara kota, yakni Daerah Kota (selain Daerah Kabupaten), yang dahulu
disebut Kotamadya Daerah Tingkat II.
Untuk lebih jelas perbedaan antara kata-kata Wilayah,
Daerah, Kawasan, dan Kota, bisa dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.
Tabel
1.
Perbedaan Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota berdasarkan Pengertian dan Contoh
ASPEK
|
Wilayah
|
Daerah
|
Kawasan
|
Kota
|
Pengertian
|
Suatu
bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar
pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis
|
wilayah
teritorial dengan batasan-batasan berdasarkan administrasi menurut
perundang-undangan.
|
wilayah
dalam batasan fungsional tertentu.
|
Wilayah
dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari sekitarnya karena terjadi
pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas
penduduknya
|
Contoh
|
· Wilayah
Indonesia Timur
· Wilayah
pesisir
|
· Daerah
Provinsi
· Daerah
kabupaten/Kota
|
· Kawasan
Lindung
· Kawasan
Perdagangan
|
· Kota
Surabaya
|
Sumber
: Hasil Tinjauan Pustaka 2015
REFERENSI
Ø Buku ;
Departemen
Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pontoh,
Nia. K, dan Iwan Kustiwan. 2008. Pengantar
Perencanaan Perkotaan. Bandung. ITB Press.
Ø Website ;
https://id.wikipedia.org.
2015 (pukul 15.32 WIB) . Pengertian Kota.
___; Wikipedia
Ø Perundang-undangan ;
Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi
menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi;
Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Daerah Otonom
Dirjen Cipta Karya Departemen PU dan IAP, 1997 , Kamus Tata Ruang, IAP: Jakarta