Review
Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro (1)
Rencana
struktur ruang merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun
dari pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain, lalu dihubungkan
oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan
transportasi. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro difokuskan
pada sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem
jaringan prasarana lainnya.
A. Sistem
Pusat Kegiatan
Pusat
kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial, budaya,
ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten. Sistem
perkotaan nasional terdiri atas
·
Pusat
Kegiatan Nasional atau PKN
·
Pusat
Kegiatan Wilayah atau PKW, dan
·
Pusat
Kegiatan Lokal atau PKL.
Pusat-pusat
lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah
daerah kabupaten, dalam hal ini meliputi:
·
Pusat
Pelayanan Kawasan (PPK)
·
Pusat
Pelayanan Lingkungan (PPL)
PKN,
PKW, dan PKL dapat berupa:
·
kawasan
megapolitan;
·
kawasan
metropolitan;
·
kawasan
perkotaan besar;
·
kawasan
perkotaan sedang; atau
·
kawasan
perkotaan kecil.
Selain
sistem perkotaan nasional sebagaimana disebutkan di atas juga dikembangkan
Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN untuk mendorong perkembangan
kawasan perbatasan negara.
Berdasarkan
RTRW, sistem pusat kegiatan di Kabupaten Bojonegoro dibagi menjadi PKW, PKLp,
PPK, dan PPL. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) merupakan wilayah yang biasanya
merupakan ibukota kabupaten atau menjadi pusat aktivitas dari suatu kota/kabupaten.
Di Kabupaten Bojonegoro, PKW berada di Perkotaan Bojonegoro. Perkotaan
Bojonegoro dipilih karena kawasan perkotaan tersebut berfungsi sebagai simpul
kegiatan yang mendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Selain itu, kawasan
perkotaan juga berfungsi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani
skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau kawasan perkotaan yang
berfungsi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau
beberapa kabupaten.
Pusat
Kegiatan Lokal promosi (PKLp) merupakan wilayah yang terdiri dari pusat-pusat
kecamatan, biasanya berfungsi sebagai penunjang PKW. Kawasan perkotaan di
wilayah ini memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang
melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan kawasan perkotaan di
wilayah ini sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau
beberapa kecamatan. PKLp di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Perkotaan Dander,
Perkotaan Sumberrejo, Perkotaan Baureno, Perkotaan Ngasem, Perkotaan Padangan,
Perkotaan Ngraho, Perkotaan Temayang, dan Perkotaan Kedungadem.
Pusat
Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan yang berfungsi untuk melayani
kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. Di Kabupaten Bojonegoro, PPK
terdiri dari Perkotaan Trucuk, Perkotaan Kapas, Perkotaan Sukosewu, Perkotaan
Balen, Perkotaan Kanor, Perkotaan Kepohbaru, Perkotaan Kalitidu, Perkotaan
Malo, Perkotaan Purwosari, Perkotaan Kasiman, Perkotaan Kedewan, Perkotaan
Margomulyo, Perkotaan Ngambon, Perkotaan Tambakrejo, Perkotaan Bubulan,
Perkotaan Gondang, Perkotaan Sekar, dan Perkotaan Sugihwaras.
Tabel. PKW, PKLp dan PPK di Kabupaten
Bojonegoro
PKW
|
PKLp
|
PPK
|
Perkotaan
Bojonegoro
|
Perkotaan
Dander
|
Perkotaan
Trucuk
|
Perkotaan
Sumberrejo
|
Perkotaan
Kapas
|
|
Perkotaan
Baureno
|
Perkotaan
Sukosewu
|
|
Perkotaan
Ngasem
|
Perkotaan
Balen
|
|
Perkotaan
Padangan
|
Perkotaan
Kanor
|
|
Perkotaan
Ngraho
|
Perkotaan
Kepohbaru
|
|
Perkotaan
Temayang
|
Perkotaan
Kalitidu
|
|
Perkotaan
Kedungadem
|
Perkotaan
Malo
|
|
Perkotaan
Purwosari
|
||
Perkotaan
Kasiman
|
||
Perkotaan
Kedewan
|
||
Perkotaan
Margomulyo
|
||
Perkotaan
Ngambon
|
||
Perkotaan
Tambakrejo
|
||
Perkotaan
Bubulan
|
||
Perkotaan
Gondang
|
||
Perkotaan
Sekar
|
||
Perkotaan
Sugihwaras
|
Sumber
: RTRW Kabupaten Bojonegoro 2011-2031
Pusat
Pelayanan Lingkungan (PPL) merupakan kawasan yang berfungsi untuk melayani
kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa disuatu kecamatan.
Tabel. Pusat Pelayanan Lokal (PPL) di
tiap kecamatan
Kecamatan
|
Pusat Pelayanan Lokal (PPL)
|
Kecamatan
Margomulyo
|
Desa
Sumberejo dan Desa Margomulyo
|
Kecamatan
Ngraho
|
Desa
Kalirejo dan Desa Blimbinggede
|
Kecamatan
Tambakrejo
|
Desa
Bakalan, Desa Jawik, dan Desa Sukorejo
|
Kecamatan
Ngambon
|
Desa
Ngambon dan Desa Bondol
|
Kecamatan
Sekar
|
Desa
Sekar, Desa Miyono, dan Desa Klino
|
Kecamatan
Bubulan
|
Desa
Bubulan dan Desa Cancung
|
Kecamatan Gondang
|
Desa
Gondang, Desa Sengaten, Desa Pajeng, dan Desa Sambongrejo
|
Kecamatan
Temayang
|
Desa
Temayang dan Desa Kedungsari
|
Kecamatan
Sugihwaras
|
Desa
Trate, Desa Siwalan, Desa Sugihwaras, dan Desa Glagahwangi
|
Kecamatan
Kedungadem
|
Desa
Kedungadem, Desa Tumbrasanom, dan Desa Drokilo
|
Kecamatan
Kepohbaru
|
Desa
Kepohbaru, Desa Sidomukti, dan Desa Brangkal
|
Kecamatan Baureno
|
Desa
Baureno, Desa Pasinan, Desa Trojalu, Desa Sraturejo, Desa Blongsong, Desa
Kauman, Desa Gajah, dan Desa Sumuragung
|
Kecamatan
Kanor
|
Desa
Kanor, Desa Sumberwangi, dan Desa Tambakrejo
|
Kecamatan Sumberrejo
|
Desa
Sumberejo, Desa Talun Desa Bogangin, dan Desa Sumuragung
|
Kecamatan Balen
|
Desa
Balenrejo, Desa Margomulyo, Desa Sobontoro, Desa Kedungbondo, Desa Kabunan,
Desa Bulu, dan Desa Suwaloh
|
Kecamatan
Sukosewu
|
Desa
Sukosewu dan Desa Kalicilik
|
Kecamatan Kapas
|
Desa
Kapas, Desa Sukowati, Desa Mojodeso, Desa Tikusan, Desa Kalianyar, Desa
Plasungan, Desa Kedaton
|
Kecamatan
Bojonegoro Kota
|
Kelurahan
Kadipaten, Kelurahan Sumbang, Desa Sukorejo, Desa Kauman, Desa Pacul,
Kelurahan Jetak, Kelurahan Klangon, Kelurahan Ledok Wetan, Kelurahan Ledok
Kulon, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Mojokampung, Kelurahan Ngrowo, Desa
Campurejo, Kelurahan Banjarejo, Kelurahan Mulyoagung, Kelurahan Kalirejo,
Desa Semanding, dan Kelurahan Kepatihan
|
Kecamatan
Trucuk
|
Desa
Trucuk, Desa Guyangan, Desa Padang, Desa Pagerwesi
|
Kecamatan Dander
|
Desa
Dander, Desa Growok, Desa Mojoranu, Desa Sumodikaran, Desa Ngumpakdalem, dan
Desa Sumbertlaseh
|
Kecamatan Ngasem
|
Desa
Ngasem, Desa Ngadiluwih, Desa Dukuhkidul, Desa Gayam, Desa Mojodelik, Desa
Bonorejo, Desa Brabohan, Desa Begadon, dan Desa Ringintunggal
|
Kecamatan Kalitidu
|
Desa
Kalitidu, Desa Panjunan, Desa Brenggolo, Desa Mayanggeneng, Desa Talok, Desa
Mlaten, Desa Sumengko, Desa Manukan, Desa Sudu, Desa Ngraho, Desa Ngujo, Desa
Wotangare, Desa Ngrebekan, Desa Katur, dan Desa Beged
|
Kecamatan Malo
|
Desa
Malo, Desa Trembes, Desa Ketileng, dan Desa Sukorejo
|
Kecamatan Purwosari
|
Desa
Purwosari, Desa Pejok, Desa Gapluk, Desa SedahKidul, Desa Punggur, Desa
Kuniran, Desa Tinumpuk, dan Desa Tlatah
|
Kecamatan Padangan
|
Desa
Padangan, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Banjarjo, Desa Kebunagung, Desa
Ngasinan, dan Desa Cendono
|
Kecamatan
Kasiman
|
Desa
Kasiman, Desa Sekaran, Desa Batokan, dan Desa Sambeng
|
Kecamatan
Kedewan
|
Desa
Kedewan dan Desa Wonocolo
|
Sumber : RTRW
Kabupaten Bojoneogoro Tahun 2011-2031
Arahan
Pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas indikasi program utama yang
meliputi perwujudan struktur ruang, perwujudan pola ruang, dan perwujudan
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam mewujudkan struktur ruang, perlu adanya
rencana dalam pengembangan sistem pusat kegiatan, dan rencana dalam
pengembangan sistem prasarana wilayah. Adapun indikator terwujudnya program
utama perwujudan sistem pusat kegiatan, perlu adanya beberapa pengembangan,
yaitu : (a) pengembangan pusat kegiatan wilayah di perkotaan Bojonegoro; (b) pengembangan
pusat kegiatan lokal promosi (PKLp); (c) pengembangan pusat pelayanan kawasan
(PPK); dan (d) pengembangan pusat agrobisnis di perdesaan atau desa pusat pertumbuhan.
Untuk
mengimplementasikan rencana pemanfaatan ruang supaya tidak keluar dari
ketentuan yang dibuat, Pemerintah Bojonegoro menyusun arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan
batasan-batasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang yang telah direncanakan.
Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dibentuk dari beberapa
ketentuan yang terdiri dari ; (a) ketentuan umum peraturan zonasi, (b) ketentuan
perizinan, (c) ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan (d) sanksi
administratif. Ketentuan umum peraturan zonasi digunakan sebagai pedoman bagi
pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi. Ketentuan umum peraturan
zonasi terdiri atas : (a) ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang, yang
salah satunya ketentuan umum sistem pusat kegiatan, (b) ketentuan umum
peraturan zonasi pola ruang, dan (c) ketentuan umum peraturan zonasi kawasan
strategis, berupa kawasan strategis.
Adapun
ketentuan-ketentuan umum peraturan zonasi pusat kegiatan, meliputi :
a.
Peraturan
zonasi pada PKW yang disusun dengan ketentuan kegiatan berskala kabupaten, didukung
dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi
yang dilayaninya. Untuk mengetahui struktur ruang PKW dengan penetapan batas
perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah;
b.
Peraturan
zonasi untuk PKLp, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala beberapa
kecamatan. Adanya penetapan batas perkotaan sebagai PKLp sebagai perwujudan
zonasi wilayah PKLp;
c.
Peraturan
zonasi untuk PPK, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala kecamatan, dengan
penetapan batas perkotaan kecamatan di masing masing ibukota kecamatan; dan
d.
Peraturan
zonasi untuk PPL, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala beberapa desa,
dengan penetapan batas PPL di masing masing desa pusat pertumbuhan atau pusat agrobisnis.
Dengan
adanya ketentuan-ketentuan umum peraturan zonassi tersebut, diharapkan dalam
pemanfaatan wilayah, bisa ditata dan dikendalikan, dan tidak keluar dari yang
sudah direncanakan, sehingga diharapkan kedepannya, pusat kegiatan yang
direncanakan bisa terwujud.
Sumber :
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031
http://www.penataanruang.com/sistem-perkotaan.html