Rabu, 20 April 2016

Review Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Bojonegoro (1)


Rencana struktur ruang merupakan kerangka tata ruang wilayah kabupaten yang tersusun dari pusat-pusat kegiatan yang berhierarki satu sama lain, lalu dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten terutama jaringan transportasi. Rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro difokuskan pada sistem pusat kegiatan, sistem jaringan prasarana utama, dan sistem jaringan prasarana lainnya.

A. Sistem Pusat Kegiatan
Pusat kegiatan di wilayah kabupaten merupakan simpul pelayanan sosial, budaya, ekonomi, dan/atau administrasi masyarakat di wilayah kabupaten. Sistem perkotaan nasional terdiri atas
·         Pusat Kegiatan Nasional atau PKN
·         Pusat Kegiatan Wilayah atau PKW, dan
·         Pusat Kegiatan Lokal atau PKL.
Pusat-pusat lain di dalam wilayah kabupaten yang wewenang penentuannya ada pada pemerintah daerah kabupaten, dalam hal ini meliputi:
·         Pusat Pelayanan Kawasan (PPK)
·         Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL)

PKN, PKW, dan PKL dapat berupa:
·         kawasan megapolitan;
·         kawasan metropolitan;
·         kawasan perkotaan besar;
·         kawasan perkotaan sedang; atau
·         kawasan perkotaan kecil.

Selain sistem perkotaan nasional sebagaimana disebutkan di atas juga dikembangkan Pusat Kegiatan Strategis Nasional atau PKSN untuk mendorong perkembangan kawasan perbatasan negara.  
Berdasarkan RTRW, sistem pusat kegiatan di Kabupaten Bojonegoro dibagi menjadi PKW, PKLp, PPK, dan PPL. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) merupakan wilayah yang biasanya merupakan ibukota kabupaten atau menjadi pusat aktivitas dari suatu kota/kabupaten. Di Kabupaten Bojonegoro, PKW berada di Perkotaan Bojonegoro. Perkotaan Bojonegoro dipilih karena kawasan perkotaan tersebut berfungsi sebagai simpul kegiatan yang mendukung Pusat Kegiatan Nasional (PKN). Selain itu, kawasan perkotaan juga berfungsi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten; dan/atau kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai simpul transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa kabupaten.
Pusat Kegiatan Lokal promosi (PKLp) merupakan wilayah yang terdiri dari pusat-pusat kecamatan, biasanya berfungsi sebagai penunjang PKW. Kawasan perkotaan di wilayah ini memiliki fungsi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan; dan kawasan perkotaan di wilayah ini sebagai simpul transportasi yang melayani skala kabupaten atau beberapa kecamatan. PKLp di Kabupaten Bojonegoro terdiri dari Perkotaan Dander, Perkotaan Sumberrejo, Perkotaan Baureno, Perkotaan Ngasem, Perkotaan Padangan, Perkotaan Ngraho, Perkotaan Temayang, dan Perkotaan Kedungadem.
Pusat Pelayanan Kawasan (PPK) merupakan kawasan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa. Di Kabupaten Bojonegoro, PPK terdiri dari Perkotaan Trucuk, Perkotaan Kapas, Perkotaan Sukosewu, Perkotaan Balen, Perkotaan Kanor, Perkotaan Kepohbaru, Perkotaan Kalitidu, Perkotaan Malo, Perkotaan Purwosari, Perkotaan Kasiman, Perkotaan Kedewan, Perkotaan Margomulyo, Perkotaan Ngambon, Perkotaan Tambakrejo, Perkotaan Bubulan, Perkotaan Gondang, Perkotaan Sekar, dan Perkotaan Sugihwaras.

Tabel. PKW, PKLp dan PPK di Kabupaten Bojonegoro
PKW
PKLp
PPK
Perkotaan Bojonegoro
Perkotaan Dander
Perkotaan Trucuk
Perkotaan Sumberrejo
Perkotaan Kapas
Perkotaan Baureno
Perkotaan Sukosewu
Perkotaan Ngasem
Perkotaan Balen
Perkotaan Padangan
Perkotaan Kanor
Perkotaan Ngraho
Perkotaan Kepohbaru
Perkotaan Temayang
Perkotaan Kalitidu
Perkotaan Kedungadem
Perkotaan Malo

Perkotaan Purwosari
Perkotaan Kasiman
Perkotaan Kedewan
Perkotaan Margomulyo
Perkotaan Ngambon
Perkotaan Tambakrejo
Perkotaan Bubulan
Perkotaan Gondang
Perkotaan Sekar
Perkotaan Sugihwaras
Sumber : RTRW Kabupaten Bojonegoro 2011-2031


Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) merupakan kawasan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa disuatu kecamatan.

Tabel. Pusat Pelayanan Lokal (PPL) di tiap kecamatan
Kecamatan
Pusat Pelayanan Lokal (PPL)
Kecamatan Margomulyo
Desa Sumberejo dan Desa Margomulyo
Kecamatan Ngraho
Desa Kalirejo dan Desa Blimbinggede
Kecamatan Tambakrejo
Desa Bakalan, Desa Jawik, dan Desa Sukorejo
Kecamatan Ngambon
Desa Ngambon dan Desa Bondol
Kecamatan Sekar
Desa Sekar, Desa Miyono, dan Desa Klino
Kecamatan Bubulan
Desa Bubulan dan Desa Cancung
Kecamatan Gondang
Desa Gondang, Desa Sengaten, Desa Pajeng, dan Desa Sambongrejo
Kecamatan Temayang
Desa Temayang dan Desa Kedungsari
Kecamatan Sugihwaras
Desa Trate, Desa Siwalan, Desa Sugihwaras, dan Desa Glagahwangi
Kecamatan Kedungadem
Desa Kedungadem, Desa Tumbrasanom, dan Desa Drokilo
Kecamatan Kepohbaru
Desa Kepohbaru, Desa Sidomukti, dan Desa Brangkal
Kecamatan Baureno
Desa Baureno, Desa Pasinan, Desa Trojalu, Desa Sraturejo, Desa Blongsong, Desa Kauman, Desa Gajah, dan Desa Sumuragung
Kecamatan Kanor
Desa Kanor, Desa Sumberwangi, dan Desa Tambakrejo
Kecamatan  Sumberrejo
Desa Sumberejo, Desa Talun Desa Bogangin, dan Desa Sumuragung
Kecamatan Balen
Desa Balenrejo, Desa Margomulyo, Desa Sobontoro, Desa Kedungbondo, Desa Kabunan, Desa Bulu, dan Desa Suwaloh
Kecamatan Sukosewu
Desa Sukosewu dan Desa Kalicilik
Kecamatan Kapas
Desa Kapas, Desa Sukowati, Desa Mojodeso, Desa Tikusan, Desa Kalianyar, Desa Plasungan, Desa Kedaton
Kecamatan Bojonegoro Kota
Kelurahan Kadipaten, Kelurahan Sumbang, Desa Sukorejo, Desa Kauman, Desa Pacul, Kelurahan Jetak, Kelurahan Klangon, Kelurahan Ledok Wetan, Kelurahan Ledok Kulon, Kelurahan Karangpacar, Kelurahan Mojokampung, Kelurahan Ngrowo, Desa Campurejo, Kelurahan Banjarejo, Kelurahan Mulyoagung, Kelurahan Kalirejo, Desa Semanding, dan Kelurahan Kepatihan
Kecamatan Trucuk
Desa Trucuk, Desa Guyangan, Desa Padang, Desa Pagerwesi
Kecamatan Dander
Desa Dander, Desa Growok, Desa Mojoranu, Desa Sumodikaran, Desa Ngumpakdalem, dan Desa Sumbertlaseh
Kecamatan Ngasem
Desa Ngasem, Desa Ngadiluwih, Desa Dukuhkidul, Desa Gayam, Desa Mojodelik, Desa Bonorejo, Desa Brabohan, Desa Begadon, dan Desa Ringintunggal
Kecamatan Kalitidu
Desa Kalitidu, Desa Panjunan, Desa Brenggolo, Desa Mayanggeneng, Desa Talok, Desa Mlaten, Desa Sumengko, Desa Manukan, Desa Sudu, Desa Ngraho, Desa Ngujo, Desa Wotangare, Desa Ngrebekan, Desa Katur, dan Desa Beged
Kecamatan Malo
Desa Malo, Desa Trembes, Desa Ketileng, dan Desa Sukorejo
Kecamatan Purwosari
Desa Purwosari, Desa Pejok, Desa Gapluk, Desa SedahKidul, Desa Punggur, Desa Kuniran, Desa Tinumpuk, dan Desa Tlatah
Kecamatan Padangan
Desa Padangan, Desa Kuncen, Desa Dengok, Desa Banjarjo, Desa Kebunagung, Desa Ngasinan, dan Desa Cendono
Kecamatan Kasiman
Desa Kasiman, Desa Sekaran, Desa Batokan, dan Desa Sambeng
Kecamatan Kedewan
Desa Kedewan dan Desa Wonocolo
Sumber : RTRW Kabupaten Bojoneogoro Tahun 2011-2031


Arahan Pemanfaatan ruang wilayah kabupaten terdiri atas indikasi program utama yang meliputi perwujudan struktur ruang, perwujudan pola ruang, dan perwujudan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dalam mewujudkan struktur ruang, perlu adanya rencana dalam pengembangan sistem pusat kegiatan, dan rencana dalam pengembangan sistem prasarana wilayah. Adapun indikator terwujudnya program utama perwujudan sistem pusat kegiatan, perlu adanya beberapa pengembangan, yaitu : (a) pengembangan pusat kegiatan wilayah di perkotaan Bojonegoro; (b) pengembangan pusat kegiatan lokal promosi (PKLp); (c) pengembangan pusat pelayanan kawasan (PPK); dan (d) pengembangan pusat agrobisnis di perdesaan atau desa pusat pertumbuhan.
Untuk mengimplementasikan rencana pemanfaatan ruang supaya tidak keluar dari ketentuan yang dibuat, Pemerintah Bojonegoro menyusun arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Hal tersebut bertujuan untuk menentukan batasan-batasan dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang yang telah direncanakan. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dibentuk dari beberapa ketentuan yang terdiri dari ; (a) ketentuan umum peraturan zonasi, (b) ketentuan perizinan, (c) ketentuan pemberian insentif dan disinsentif dan (d) sanksi administratif. Ketentuan umum peraturan zonasi digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan zonasi. Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas : (a) ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang, yang salah satunya ketentuan umum sistem pusat kegiatan, (b) ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang, dan (c) ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis, berupa kawasan strategis.
Adapun ketentuan-ketentuan umum peraturan zonasi pusat kegiatan, meliputi :
a.    Peraturan zonasi pada PKW yang disusun dengan ketentuan kegiatan berskala kabupaten, didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan sesuai dengan kegiatan ekonomi yang dilayaninya. Untuk mengetahui struktur ruang PKW dengan penetapan batas perkotaan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah;
b.    Peraturan zonasi untuk PKLp, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala beberapa kecamatan. Adanya penetapan batas perkotaan sebagai PKLp sebagai perwujudan zonasi wilayah PKLp;
c.    Peraturan zonasi untuk PPK, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala kecamatan, dengan penetapan batas perkotaan kecamatan di masing masing ibukota kecamatan; dan
d.    Peraturan zonasi untuk PPL, disusun dengan ketentuan kegiatan berskala beberapa desa, dengan penetapan batas PPL di masing masing desa pusat pertumbuhan atau pusat agrobisnis.

Dengan adanya ketentuan-ketentuan umum peraturan zonassi tersebut, diharapkan dalam pemanfaatan wilayah, bisa ditata dan dikendalikan, dan tidak keluar dari yang sudah direncanakan, sehingga diharapkan kedepannya, pusat kegiatan yang direncanakan bisa terwujud.



Sumber :
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031
http://www.penataanruang.com/sistem-perkotaan.html

Selasa, 12 April 2016

KAWASAN RAWAN BENCANA ALAM KABUPATEN BOJONEGORO
(Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031)

Bojonegoro merupakan salah satu daerah yang menjadi langganan bencana alam. Sebanyak 18 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebagai daerah rawan bencana. Puluhan daerah yang dekat dengan kawasan hutan dan sungai Bengawan Solo itu rentan terhadap angin puting beliung dan banjir bandang. Kasi Penanggulangan dan Kesiapsiagaan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bojonegoro, Sukirno, (2015) mengatakan bahwa bencana yang perlu diwaspadai antara lain puting beliung, longsor dan banjir bandang serta kekeringan pada musim kemarau.
Pada tahun 2011, Pemerintah Bojonegoro dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011-2031, memetakan kawasan-kawasan yang berpotensi menjadi kawasan bencana alam. Untuk kawasan rawan banjir, terdapat sembilan kecamatan yang hampir semua kawasan terdapat di sepanjang Sungai Bengawan Solo. Adapun kawasan yang rawan menjadi langganan banjir antara lain; Kecamatan Padangan, Kecamatan Kalitidu, Kecamatan Malo, Kecamatan Trucuk, Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Kanor, Dan Kecamatan Baureno. Banjir tersebut terjadi apabila air kiriman dari hulu Bengawan Solo melebihi kapasitas, sehingga menyebabakan daerah hilir Bengawan Solo di sepanjang wilayah Bojonegoro terkena dampak banjir. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain rawan banjir, Kawasan Bojonegoro juga merupakan daerah rawan tanah longsor (BPBD, 2015). Adapun kawasan yang rawan terjadi tanah longsor antara lain; Kecamatan Margomulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kecamatan Ngambon, Kecamatan Sekar, Kecamatan Gondang. Selain lima daerah di bagian selatan Bojonegoro, terdapat juga dua kawasan yang juga terdapat bencana tanah longsor, yaitu Kecamatan Malo, Kecamatan Kedewan. Hal tersebut dua daerah tersebut berada di sekitar pegunungan kapur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Tuban, yang hampir kecamatan tersebut terdiri dari daratan tinggi dan hutan,. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Selain dua bencana alam tersebut, di Bojonegoro juga terjadi dua bencana yang intensitasnya tidak sesering bencana banjir dan tanah longsor dan wilayah terjadinya bencana tersebut tidak seluas bencana banjir dan tanah longsor, tetapi akibat yang ditimbulkan bisa meresahkan masyarakat Bojonegoro. Bencana alam tersebut antara lain angin topan atau angin puting beliung dan kekeringan. Adapun kawasan yang rawan terjadi angin topan atau puting beeliung antara lain; Kecamatan Sumberrejo, Kecamatan Ngambon, dan Kecamatan Bubulan. Untuk kawasan rawan bencana kekeringan, terdapat di Kecamatan Sekar, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Bubulan yang terdapat di daerah perbukitan Bojonegoro bagian selatan yang terkenal dengan iklim dan suhunya yang panas. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 25)
Dari kawasan-kawasan yang menjadi rawan terjadi bencana alam tersebut, ternyata ada Kecamatan yang menjadi rawan bencana lebih dari satu bencana alam. Ada Kecamatan Malo yang menjadi kawasan rawan bencana banjir dan ran tanah longsor. Ada juga Kecamatan Sumberrejo yang menjadi kawasan rawan banjir dan rawan angin topan/puting beliung. Selain itu ada Kecamatan Ngambon yang menjadi kawasan rawan tanah longsor dan rawan angin topan/puting beliung. Adapun Kecamatan Sekar dan Kecamatan Gondang yang menjadi kawasan rawan tanah longsor dan rawan kekeringan. Adapun Kecamatan Bubulan yang menjadi kawasan rawan angin topan/puting beliung dan rawan kekeringan.
Untuk mengurangi dampak bencana alam banjir, tanah longsor, angin topan/puting beliung serta kekeringan, Pemerintah Bojonegoro membuat arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah berupa ketentuan-ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana. Adapun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana banjir antara lain; (a) penetapan batas daratan banjir; (b) memperbolehkan pemanfaatan daratan banjir bagi ruang terbuka hijau dan pembangunan fasilitas umum dengan kepadatan rendah; dan (c) melarang kegiatan pemukiman baru dan fasilitas umum penitng lainnya. Adapun ketentuan umum peraturan zonasi kawasan rawan bencana tanah longsor, antara lain; (a) memperbolehkan bagi kegiatan hutan produksi; dan (b) melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. Adapun peraturan zonasi kawasan rawan angin topan, puting beliung, dan kekeringan, disusun dengan ketentuan; (a) memperboleehkan bagi kegiatan hutan produksi; (b) memperbolehkan bagi kegiatan pertanian lahan kering; dan (c) melarang pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum. (Perda Kab. Bojonegoro No. 26 Tahun 2011, halaman 50)


Sumber :

Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2011-2031

            

Rabu, 26 Agustus 2015

Pengertian Wilayah, Daerah, Kawasan, Kota

Jika Anda membaca tentang artikel atau jurnal tata ruang, pasti Anda akan menemukan kata-kata “wilayah”, “daerah”, “kota”, dan “perkotaan”.  Kadang dalam penggunaannya, kita sulit untuk membedakan kata-kata tersebut. Karena dari segi pengertian sekilas, hampir memiliki persamaan, sehingga apabila tidak mengerti pengertian tiap secara detail, maka kita akan kesulitan mengetahui perbedaan antara kata-kaa tersebut. Untuk itu, mari kita bahas perbedaan antara kata-kata tersebut supaya kita bisa tahu apa perbedaan antara kata-kata tersebut.

Wilayah
Jika merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Wilayah adalah daerah (kekuasaan, pemerintahan, pengawasan, dsb); lingkungan daerah (provinsi, kabupaten, kecamatan). Menurut Nia K. Pontoh (2008), wilayah secara umum merupakan suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis. Bintarto dan Hadisumarno (1982) menyatakan bahwa secara umum wilayah dapat diartikan sebagai permukaan bumi yang dapat dibedakan dalam hal-hal tertentu dari daerah disekitarnya
Menurut Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, wilayah didefinisikan sebagai ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, adapun contoh-contoh penggunaan wilayah yakni, Wilayah Indonesia Timur (berdasarkan geografis), Wilayah Pesisir (berdasarkan geografis fungsional), Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota (berdasarkan administrasi), Wilayah Perkotaan (berdasarkan fungsional).

Daerah
Secara umum, definisi Daerah menurut Nia K. Pontoh dalam bukunya yang berjudul Pengantar Perencanaan Perkotaan (2008), adalah suatu wilayah teritorial dengan pengertian, batasan, dan perwatakannya didasarkan pada wewenang administratif pemerintahan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan tertentu. Definisi lain dari daerah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya dengan batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi. Contohnya adalah daerah-daerah otonom seperrti yang dimaksud oleh Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Menurut UU No. 32 tahun 2004, daerah otonom, selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Kawasan
Seperti yang sudah dijelaskan sekilas pada sub-teori wilayah, Kawasan merupakan wilayah dalam batasan fungsional tertentu. Menurut Undang-undang No. 26 pada tahun 2007 mendefinisikannya sebagai wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya. Contoh kawasan antara lain: Kawasan Lindung-Kawwasan Budidaya dalam suatu wilayah provinsi. Kawasan Perkotaan-Kawasan Pedesaan dalam suatu wilayah kabupaten; Kawasan Perumahan, Kawasan Pusat Kota, dan Kawasan Industri dalam suatu kota.

Perbedaan “Wilayah” dengan “Kawasan”
   Sering orang salah persepsi antara penggunaan kata wilayah dengan kata kawasan. Menurut Nia (2008), kawasan merupakan wilayah yang batasannya bersifat fungsional sering dipergunakan terminologi lain yang lebih spesifik. Jadi wilayah yang dibatasi oleh batasan fungsional dan kegunaan, dinamakan kawasan. Contoh penggunaannya, Kawasan Perdagangan, yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan perdagangan. Kawasan Hutan Lindung yaitu wilayah yang berfungsi untuk hutan yang dilindungi. Kawasan Industri yaitu wilayah yang berfungsi untuk kegiatan industri.

Kota
Pengertian Kota yang lebih sering digunakan di Indonesia adalah tempat dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari wilayah sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya. Kota merupakan kawasan pemukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri. (Wikipedia)
Dengan ungkapan yang berbeda, definisi kota yang lain adalah pemukiman yang berpenduduk relatif besar, luas areal terbatas, pada umunya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan rasional, ekonomis, dan individualis (Ditjen Cipta Karya, 1997).
Selain pengertian kota, dikenal pula perkotaan (urban) yang pengertiannya lebih luas menunjukkan ciri/karakteristik/sifat kekotaan. Dalam hal ini perkotaan atau kawasan perkotaan adalah pemukiman yang meliputi kota induk dan daerah pengaruh diluar batas administratifnya yang berupa daerah pinggiran sekitarnya/kawasan sub-urban. Undang-undang No. 24 tahun 1992 mendefinisikan kawaan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribuusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Sebagai lawan dari kawasan perkotaan, adalah kawasan pedesaan (rural), yakni kawasan pedesaan adalah kawasann yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pemukiman pedesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
Mengacu pengertian diatas, Kawasan perkotaan boleh jadi merupakan aglomerasi kota (otonom) dengan kota-kota fungsional di wilayah ssekitanya yangmemiliki sifat kekotaan, dapat melebihi batas wilayah administrasi dari kota yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah kawasan perkotaaan metropolitan gerbangkertasusila yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Mojokerto, yang memiliki cirri/karakteristik perkotaan yang sebenarnya termasuk dalam batas administrasi Kota Surabaya.
Dengan uraian tentang berbagai pengertian yang berkaitan dengan kota, maka dapat dibedakan antara pengertian kota fungsional dan kota sebagai daerah otonom. Pengertian kota yang pertama lebih mengacu pada pengertian fungsional yang terkait dengan pemenuhan ciri-ciri perkotaan secara fisik, sosial-demografis, dan ekonomi, sehingga sering dipergunakan atau dipertukarkan dengan istilah yang lebih luas pengertiannya, yakni kawasan perkotaan. Pengertian yang kedua, lebih terkait dengan salah satu bentuk daerah otonom yang ada dalam sistem pemerintahan daerah di negara kota, yakni Daerah Kota (selain Daerah Kabupaten), yang dahulu disebut Kotamadya Daerah Tingkat II.
Untuk lebih  jelas perbedaan antara kata-kata Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota, bisa dilihat pada Tabel 1 dibawah ini.



Tabel 1. Perbedaan Wilayah, Daerah, Kawasan, dan Kota berdasarkan Pengertian dan Contoh
ASPEK
Wilayah
Daerah
Kawasan
Kota
Pengertian
Suatu bagian dari permukaan bumi yang teritorialnya ditentukan atas dasar pengertian, batasan, dan perwujudan fisik-geografis
wilayah teritorial dengan batasan-batasan berdasarkan administrasi menurut perundang-undangan.
wilayah dalam batasan fungsional tertentu.
Wilayah dengan konsentrasi penduduk lebih padat dari sekitarnya karena terjadi pemusatan kegiatan fungsional yang berkaitan dengan kegiatan atau aktivitas penduduknya
Contoh
· Wilayah Indonesia Timur
· Wilayah pesisir

· Daerah Provinsi
· Daerah kabupaten/Kota
· Kawasan Lindung
· Kawasan Perdagangan
· Kota Surabaya

Sumber : Hasil Tinjauan Pustaka 2015





REFERENSI
Ø Buku ;
Departemen Pendidikan Nasional (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Jakarta; PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pontoh, Nia. K, dan Iwan Kustiwan. 2008. Pengantar Perencanaan Perkotaan. Bandung. ITB Press.

Ø Website ;
https://id.wikipedia.org. 2015 (pukul 15.32 WIB) . Pengertian Kota. ___; Wikipedia

Ø Perundang-undangan ;
Undang-undang No. 22 tahun 1999 (yang telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004) tentang Pemerintah di Daerah: Daerah Provinsi; Daerah Kabupaten; Daerah Kota.
Undang-undang No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Daerah Otonom
Dirjen Cipta Karya Departemen PU dan IAP, 1997 , Kamus Tata Ruang, IAP: Jakarta